EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan yang menjelaskan rincian penerapan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi yang telah diterbitkan Mei lalu. Aturan ini akan berlaku surut sampai Januari 2016 lalu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengungkapkan, aturan ini akan mengatur secara rinci mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dengan adanya Perpres ini, diakui Wirat, penerimaan negara mengalami penurunan cukup besar. Meski demikian, multiplier effect yang ditimbulkannya, bisa mencapai tiga hingga empat kali lipatnya. Industri pun dia yakini dapat tumbuh lebih cepat.
"Turunan Perpres ini akan segera diterbitkan. Tadi finalisasi. Inshaa Allah sebelum Lebaran (terbit)," kata Wiratmaja saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/6).
Ia menjelaskan, dalam beleid ini tak banyak yang bakal berbeda dari poin-poin yang sudah tertuang dalam Perpres Harga Gas sebelumnya. Dalam Permen ini nanti, kata Wiratmaja, pemerintah lebih menekankan pada perusahaan mana saja yang bakal mendapat harga gas sesuai dengan ketentuan dalam Perpres dan kontrak gas mana saja yang bakal terdampak.
"Nggak ada yang berubah banyak. Jadi cuma warning aja tadi. Untuk kategori perusahaannya jelas. Seperti pupuk dan sebagainya," kata Wiratmaja.
Ia menambahkan, selain menurunkan harga gas yang menjadi bagian penerimaan pemerintah di tingkat hulu, pemerintah juga akan melakukan pengaturan di level mid stream. Sehingga nantinya, harga gas tidak dapat lagi ditentukan oleh badan usaha dengan seenaknya, melainkan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah.
Formula penentuan harga gas ini, kata dia, didasarkan pada banyak indikator, antara lain wilayah, tingkat kesulitan, panjang pipa dan volume gas. “Dengan adanya penataan ini, diharapkan harga gas lebih adil,” katanya.
Penetapan Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi tanggal 3 Mei 2016 oleh Presiden Joko Widodo, dilakukan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi.
Dalam aturan tersebut dinyatakan, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli kosmumen gas bumi dalam negeri serta nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.