EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah kembali akan menenggelamkan kapal ikan asing yang terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing). Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan, pihaknya menenggelamkan paling tidak 30 kapal yang ditangkap baik oleh KKP, TNI Angkatan Laut, atau oleh Polair pada 9 dan 10 Juli mendatang.
KKP mencatat, total sudah ada 57 kapal yang ditangkap di WPP 711 di Wilayah Natuna, sampai Juni tahun ini. Kapal itu terdiri dari 46 kapal oleh KKP, enam kapal oleh TNI AL, dan lima kapal oleh Polair. Sedangkan di seluruh Indonesia sudah ada 176 kapal asing yang ditenggelamkan oleh Satgas IUU Fishing sejak Oktober 2015 hingga Juni 2016.
"Ke depan kita akan sebut kapal ikan asing saja. Bukan kapal dari negara mana, negara mana," kata Susi, di Jakarta, Selasa (21/6).
Susi juga mengungkapkan, pihaknya tidak mau lebih jauh berasumsi soal polemik penangkapan kapal ikan asing (KIA) berbendera Cina di Zona Ekonomi Ekslusif di wilayah perairan Natuna yang masuk dalam kekuasaan Indonesia. Ia menegaskan, langkah penangkapan kapal ikan asing di Natuna pekan lalu hanyalah tugas yang dijalankan Satgas IUU Fishing bersama dengan TNI Angkatan Laut. Penangkapan pencuri ikan, kata Susi, adalah hal yang memang harus dilakukan.
Ia menilai, Cina boleh saja mengajukan keberatannya untuk melindungi oknum pencuri ikan. Hanya saja, Susi tetap menagih janji Cina untuk mau bekerja sama dalam pemberantasan ikan secara ilegal. Ia menegaskan, hubungan bilateral yang baik bisa terwujud kalau kedua negara bisa menghormati hukum yang berlaku di negara masing-masing. Sama halnya dengan Cina yang harus menghormati regulasi perikanan di Indonesia.
Baca juga: Menteri Susi Tegaskan Semua Kapal Pencuri Ikan akan Ditangkap