EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta operator kapal penyeberangan khususnya PT ASDP untuk segera menerapkan sistem penjualan tiket secara online. Hal ini menurutnya untuk mencegah terjadinya penumpukan penumpang di pelabuhan.
"Sudah setahun lalu saya mengimbau untuk menggunakan teknologi informasi (penjualan tiket online) untuk memperlancar dan efisiensi pelayanan," jelas Jonan saat meninjau mobile e-ticketing PT ASDP Cabang Merak di rest area KM 68 tol Jakarta-Merak, melalui siaran pers, Ahad (3/7).
PT ASDP Pelabuhan Merak pada Lebaran tahun ini telah membuka layanan mobile e-ticketing yang ada di rest area KM 43 dan KM 68 tol Jakarta - Merak. Di sana, penumpang dapat membeli tiket kapal penyeberangan Merak-Bakauheni tanpa harus antre lagi di pelabuhan. Dengan penjualan tiket seperti ini PT ASDP berharap dapat mengurangi kepadatan antrean tiket di Pelabuhan Merak.
Usai melihat fasilitas penjualan tiket di rest area, Jonan mengatakan, pada tahun ini sudah ada perbaikan pelayanan dari PT ASDP. Namun, menurutnya perbaikan yang dilakukan belum sepenuhnya sempurna.
"Contoh ASDP di sini (Pelabuhan Merak) Ini kan sudah online. Bisa nggak ASDP yang lain ke depan dibuat online (pejualan tiket)?. Mestinya bisa," ujar Jonan
Dia menjelaskan, dengan sistem online dapat menghilangkan penumpukan di pelabuhan penyeberangan, karena para penumpang yang datang ke pelabuhan sudah membeli tiket dan mendapat jadwal keberangkatannya dengan pasti. Hasilnya, tidak ada lagi penumpukan penumpang maupun kendaraan karena sudah online. Penumpang sudah tahu jadwal keberangkatannya. Ini bisa mengefisienkan semua. Masyarakat efisien, terminal penumpang, pelabuhan dan kapalnya juga efisien.
Jonan meminta kepada PT ASDP untuk segera menerapkan sistem penjualan tiket secara online di 14 pelabuhan utama yang dikelola PT ASDP. Menurutnya, penerapan sistem online bisa diterapkan dalam waktu kurang lebih enam bulan ke depan.
"PT ASDP kan mengelola banyak pelabuhan, 14 Pelabuhan penyeberangan yang ramai saja dulu (dibuat online). Misalnya di Pelabuhan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Padangbai-Lembar. Saya pikir kalau dipaksa kira-kira enam bulan bisa (diterapkan)," ujar Jonan.
Jonan mengatakan, dirinya akan membuat peraturan yang didalamnya memuat sanksi jika operator transportasi belum menerapkan sistem penjualan tiket secara online.
"Nanti setelah operasi Idul Fitri ini saya bikin peraturan menteri sendiri yang ada sanksi perizinannya, supaya memaksa sejauh mungkin operator transportasi bisa menggunakannya," ujarnya.