Kamis 14 Jul 2016 19:06 WIB

Pemerintah Atur Alih Kelola Blok Mahakam

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Lapangan Migas Blok Mahakam.
Foto: IST
Lapangan Migas Blok Mahakam.

EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah mengakomodasi minat PT Pertamina (persero) untuk berinvestasi lebih awal di Blok Mahakam agar produksi migas tidak surut secara drastis. Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Zikrullah menjelaskan, pihaknya segera melakukan pembahasan intensif dengan Pertamina dan operator eksisting Blok Mahakam yakni Total E&P Indonesia.

Pembahasan soal rencana Pertamina untuk berinvestasi di Blok Mahakam akan tertuang dalam Peraturan Tata Kelola (PTK) yang di dalamnya bakal mengatur peran calon operator untuk bisa terlibat dalam investasi saat ini. Total sendiri mengerem investasinya karena fakta bahwa mereka tak bakal lagi bertindak sebagai operator pasca-kontrak habis pada 2017. Keterlibatan Pertamina sedari dini diyakini bisa menahan laju penurunan produksi.

"PTK yang ada kan mengatur existing operator. Kan Pertamina tidak masuk ke PSC (kontrak bagi hasil). Namun dia juga harus menundukkan diri juga," kata Zikrullah di kantor SKK Migas, Kamis (14/7).

Zikrullah menambahkan dalam pembahasan PTK ini juga membahas soal pengadaan, penyusunan work program and budget (WP&B), dan Authorization for Expenditure (AFE). Langkah ini, lanjut Zikrullah, dilakukan lantaran dalam kontrak bagi hasil tidak mengatur bagaimana peran operator baru untuk bisa ikut berperan menjaga produksi.

"Nah karena ini ga ada pengaturannya, maka kita harus mengatur sesuai track. Yang dapat mempersiapkan WP&P kan existing kontraktor yang efektif. Sedangkan kalau PHM (Pertamina Hulu Mahakam), dia kan belum efektif. Dan karena ga efektif dan ini overlap makanya harus terus diacomodate. Lewat mana, ya lewat peraturan dan ketentuan," katanya.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam menyebutkan bahwa PTK memang diperlukan agar Pertamina bisa berinvestasi lebih dini. Alasannya, langkah untuk menjaga produksi ini dibiayai oleh Pertamina namun dikerjakan oleh Total. Sehingga diperlukan dasar hukum untuk menjalankan kebijakan ini. Pertamina, lanjut dia, sudah menyiapkan dana sampai 2 miliar dolar AS per tahun untuk menjaga produksi.

"Paling tidak bisa kita pertahankan lah. Sekarang kan masih di atas 1 tcf per hari," kata Syamsu. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement