Jumat 15 Jul 2016 09:17 WIB

Menkeu: Banyak Wajib Pajak Ikut Periode Awal Pengampunan

Red: Nidia Zuraya
Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memperkirakan banyak wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga sejak UU Pengampunan Pajak berlaku (periode satu).

"Kami berpikir bahwa para peserta paling banyak ikut pada periode satu," kata Bambang saat mengikuti rapat kerja pemerintah dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (15/7) malam.

Bambang mengatakan peserta yang ikut pengampunan pajak pada periode satu hingga berakhirnya masa periode kedua pada 31 Desember 2016 akan memberikan kontribusi besar pada penerimaan pajak tahun ini hingga Rp 165 triliun.

Sedangkan, untuk periode tiga yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017, Bambang memproyeksikan penerimaan pajak dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para wajib pajak tidak akan terlalu banyak.

"Periode tiga akan relatif kecil atau menampung orang yang belum sempat mengikuti pengampunan pajak. Kita anggap kalau ada penerimaan di tiga bulan ini akan menjadi semacam tambahan untuk penerimaan pajak," katanya.

Bambang memastikan fokus penerimaan dari program pengampunan pajak hanya berlaku di 2016, karena pada 2017, pemerintah mulai menyusun proyeksi penerimaan pajak dari basis data pajak baru para peserta kebijakan pengampunan pajak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement