Jumat 15 Jul 2016 12:19 WIB

Pemerintah Keluarkan Izin Impor Gula Mentah

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Gula impor
Foto: Antara
Gula impor

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan izin impor gula mentah atau raw sugar sebanyak 114 ribu ton untuk periode Juli-Desember 2016. Izin impor tersebut merupakan bagian dari rencana Kementerian BUMN yaang meminta izin impor gula mentah sebanyak 381 ribu ton.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan, izin impor tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Sebab, Kementerian Perindustrian yang melakukan verifikasi kepada pabrik-pabrik gulaa milik BUMN dan kemudian merekomendasikan jumlah gula mentah impor.

"Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ini berdasarkan verifikasi kesanggupan pabrik-pabrik gula BUMN dalam melakukan penggilingan, supaya gak mubazir," ujar Karyanto di Jakarta, Jumat (15/7).

Pabrik-pabrik gula yang mendapatkan alokasi impor gula mentah yakni PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, dan PT PG Rajawali I dan PT PG Rajawali II.

Menurut Karyanto, jumlah impor gula mentah tersebut bisa saja ditambah namun harus melalui rekomendasi Kementerian Perindustrian. Impor gula mentah dibuka untuk meninngkatkan rendemen pabrik gula BUMN menjadi 85 persen. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement