Selasa 19 Jul 2016 14:43 WIB

Kemudahan dan Fasilitas untuk Mereka yang Ikut Pengampunan Pajak

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo memberikan sambutannya saat Pencanangan Pengampunan Pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Presiden Joko Widodo memberikan sambutannya saat Pencanangan Pengampunan Pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7).(Republika/Agung Supriyanto)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka pendaftaran program pengampunan pajak atau tax amnesty sejak Senin (18/7).

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak mendapat banyak kemudahan. Bahkan mereka diberikan ruangan khusus saat mengikuti program pengampunan pajak ini.

Salah satu tempat yang menyelenggarakan program ini adalah kantor pajak Pratma (KPP) Menteng II, Gambir, Jakarta Pusat. ‎ Saat wajib pajak akan ikut serta di KPP ini, mereka tinggal melapor ke petugas bahwa dirinya akan mengikuti program tax amnesty. Kemudian wajib pajak akan diarahkan ke kantor KPP Menteng II di lantai V.

Masuk di lantai V, wajib pajak kembali akan menemui penjaga yang menanyai apakah wajib pajak akan melaporkan pajak yang biasa mereka bayar atau ikut serta dalam program pengampunan pajak. Ketika ikut program pengampunan pajak, para wajib pajak akan langsung diarahkan ke ruangan khusus untuk program pengampunan pajak.

"Kita sudah sediakan dua meja untuk help center dan dua meja untuk pembayaran tax amnesty. Kalau mereka akan bayar pajak biasa mereka akan diarahkan di help center yang ada di lobi," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Menteng II Budi Sri Susanti, Selasa (19/7).

Sri menjelaskan, para wajib pajak yang akan ikut program pengampunan pajak tidak akan kesulitan. Mereka bisa langsung menanyakn berbagai hal yang harus dilakukan saat akan ikut program pengampunan pajak.

Misal, saat akan menanyai apa yang harus dilengkapi saat akan mengikuti program pengampunan pajak, pihak KPP sudah menyiapkan help desk. Help desk ini akan menjelaskan secara rinci mengenai hal yang harus dibereskan sebelum mengajukan pengampunan pajak.

"Kita akan berikan formulir untuk ikut tax amnesty. Formulir ini harus disini lengkap. Kalau masih kebingungan mereka bisa langsung bertanya di tempat," papar Sri.

Meski baru menyediakan dua help desk dan dua tempat pembayaran, pihaknya bisa menambah tempat dan ruangan jika wajib pajak yang mendaftar ataupun melakukan konsultasi membludak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement