Rabu 20 Jul 2016 20:11 WIB

Pencairan Klaim Jaminan Kematian PNS Capai Rp 1 Miliar

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
PT Taspen
PT Taspen

EKBIS.CO, JAKARTA - PT Taspen (Persero) sudah mencairkan klaim program jaminan kematian (JKM) pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 1,1 miliar. Sedangkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) jumlahnya belum terlalu banyak.

"Sampai bulan ini, klaim JKM sudah lebih dari Rp 1 miliar. Kalau JKK masih sedikit," kata Dirut PT Taspen Iqbal Latanro melalui keterangan pers, Rabu (20/7).

JKM dan JKK merupakan program jaminan bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang dikelola Taspen sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai ASN. Program ini diberlakukan mulai 1 Juli 2015.

Iqbal mengatakan, peserta program JKK dan JKM mencapai 4,5 juta atau sama dengan seluruh jumlah PNS. Semua peserta mendapat manfaat yang sama dari program ini.

JKK, kata Iqbal, memberikan jaminan perlindungan pelayanan kesehatan bagi para PNS yang mengalami kecelakaan saat menjalani tugas. Taspen akan membayar seluruh perawatan di rumah sakit dengan fasilitas kelas satu sampai sembuh. Adapun JKM merupakan santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris.

Berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2015,  jumlah santunan kematian kerja diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia sebesar 60 persen dikali 80 kali gaji terakhir dan dibayarkan sekaligus. Kemudian ada uang duka sebesar enam kali gaji terakhir yang juga dibayarkan sekaligus.

Selain itu, ada juga bantuan beasiswa kepada anak dari peserta yang meninggal dunia dengan ketentuan berbeda-beda. Untuk anak yang masih duduk di sekolah tingkat dasar, diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 45 juta. Sedangkan anak di tingkat SLTP sebesar Rp 35 juta.

"Kami selalu membayarkan klaim JKM dan JKK kepada peserta tepat waktu dan tepat jumlah," kata Iqbal.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement