EKBIS.CO, JAKARTA -- Bergulirnya program pengampunan pajak atau amnesti pajak bukan hanya mendapat penjegalan dari dalam negeri, namun pihak luar negeri juga mencoba menghalangi warga negara Indonesia (WNI) yang akan memulangkan uang mereka ke Indonesia.
Pengamat perpajakan Darussalam mengatakan, respon yang cukup keras dari sejumlah negara termasuk negara tetangga seperti Singapura memang sangat wajar terjadi. Sebab dalam konteks globalisasi kebijakan pajak di suatu negara tentu juga akan berpengaruh di negara tetangga dan di kawasan regional suatu negara dalam rangka memperebutkan investasi. Hasilnya perekonomian negara tetangga bisa terganggu.
"Yang pasti akan berpengaruh (pada perekonomian Singapura). Namun seberapa besarnya saya belum tahu," kata pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) ini di Jakarta, Jumat (22/7).
Darussalam menyebutkan, adanya respon cepat dari negara lain atas kebijakan perpajakan Indonesia adalah hal lumrah. Sehingga Indonesia juga tidak usah 'sewot' menghadapi respon tersebut. Apalagi di kawasan ASEAN belum ada harmonisasi pajak.
"Yang penting pemerintah kita fokus aja dengan kebijakan amnesti pajak ini sebagai langkah awal babak baru sistem pajak Indonesia. Dan segera menyiapkan reformasi UU pajak yg lain seperti UU KUP, PPh dan PPN," kata dia.
Menurut Darussalam, pajak merupakan masalah kedaulatan negara, sudah menjadi hak Indonesia untuk menentukan kebijakan pajaknya termasuk program amnesti pajak. Ketika singapura merespon sedemikian rupa terkait dengan UU Pengampunan Pajak, ini menunjukkan bahwa pengampunan pajak merupakan kebijakan yg tepat dalam rangka mereformasi sistem pajak Indonesia dan dalam rangka menarik modal untuk masuk Indonesia.