Rabu 01 Feb 2017 00:37 WIB

Ditjen Pajak Kirim Surel kepada Satu Juta Wajib Pajak

Red: Nidia Zuraya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kembali mengirimkan surat elektronik (surel) sebagai upaya imbauan kepada sejuta Wajib Pajak (WP) untuk mengikuti program amnesti pajak.

"Iya, sekarang kita terbitkan banyak sekali, kan yang belum ikut banyak," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Selasa (31/1).

Pengiriman email ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Ditjen Pajak, setelah sebelumnya surat elektronik tersebut dikirim kepada 204.125 WP, menjelang berakhirnya periode dua amnesti pajak pada 31 Desember 2016. Ken mengharapkan pengiriman email imbauan ini bisa menambah jumlah peserta amnesti pajak yang saat ini baru mencapai kisaran 660 ribu WP, padahal program tax amnesty akan berakhir dalam dua bulan mendatang.

"Ini sudah terakhir ya, amnesti kan tinggal dua bulan lagi. Dia akan meninggalkan kita untuk selama-lamanya, dan tidak akan pernah kembali lagi," ujarnya.

Pengiriman email ini dilakukan pada 25 Januari lalu karena masih banyak WP yang alpa untuk mengikuti amnesti pajak, padahal banyak harta maupun aset yang belum dilaporkan dan pengampunan pajak baru berakhir pada 31 Maret 2017. Surel tersebut berisi data aset maupun harta milik WP yang diperoleh Ditjen Pajak dari pihak ketiga dan diduga belum dilaporkan sepenuhnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Data dari pihak ketiga itu berupa data terkait kepemilikan tanah, bangunan atau rumah, saham di perusahaan terbuka, kapal maupun kendaraan dan usaha lainnya dari lembaga terkait, tidak termasuk data dari pihak perbankan.

Selain memiliki database harta WP, Ditjen Pajak juga memiliki para analis maupun staf yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelusuran aset dengan bantuan instansi terkait. Untuk itu, bagi WP yang menolak ikut amnesti pajak atau ikut tapi tidak melaporkan dengan benar, ada ancaman sanksi yang sangat berat berupa pengenaan pajak atas harta yang ditemukan serta denda hingga mencapai 200 persen.

Bagi WP yang memiliki tunggakan pajak maka kesempatan pengampunan ini bisa dimanfaatkan untuk menghapus sanksi administratif sehingga hanya perlu membayar pokok tunggakan, biaya penagihan dan uang tebusan dengan tarif rendah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement