EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menganggarkan Rp 175 miliar untuk asuransi nelayan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, pihaknya tengah mengkaji perusahaan asuransi yang bakal menangani asuransi nelayan ini.
Asuransi nelayan ditargetkan bisa menjangkau 1 juta nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 5 hingga 10 gross ton (gt) di seluruh Indonesia. Susi mengakui bahwa target asuransi nelayan ini adalah nelayan kecil dan bukan menyasar pemilik kapal besar atau anak buah kapal (ABK) kapal-kapal besar yang semestinya sudah ditanggung perusahaan lewat asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Secara bertahap, sasaran asuransi nelayan akan terus meningkat. Susi menyebutkan bahwa untuk saat ini baru 824 ribu nelayan yang sudah terdaftar. Sedangkan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), nelayan dengan ukuran kapal 5 hingga 10 gt sebanyak 2,7 juta orang. Kebijakan ini akan mulai dirasakan manfaatnya oleh nelayan setelah satu tahun pascapengesahan polis realisasi asuransi oleh masing-masing nelayan.
"Skema asuransi nelayan sudah firm. Sore ini akan kami review dokumen penawaran. Besok pagi akan kita umumkan pemenangnya," kata Susi, di kantor KKP, Jakarta, Senin (1/8).
Susi melanjutkan, skema asuransi nelayan yang akan berjalan ini terbagi dua yakni asuransi untuk aktivitas di laut dan aktivitas yang tidak berhubungan dengan aktivitas melaut. Bagi nelayan yang sedang melakukan aktivitas di laut atau sedang menjalankan profesinya, uang santunan sebesar Rp 200 juta akan diberikan kepada pihak keluarga apabila terjadi kematian. Sedangkan apabila kecelakaan saat melaut dan meninggalkan cacat tetap pada tubuh maka akan diberikan santunan sebesar Rp 100 juta. Biaya pengobatan sendiri disiapkan sebesar Rp 20 juta. Semua besaran tersebut untuk satu indvidu nelayan.
Apabila kecelakaan terjadi di saat nelayan tidak sedang menjalankan profesinya sebagai nelayan, maka santunan akan diberikan sebesar Rp 160 juta apabila menimbulkan kematian dan Rp 100 juta untuk cacat permanen. Sedangkan biaya pengobatan disiapkan sebesar Rp 20 juta.
"Untuk yang tidak sedang melaut, misalnya kecelakaan saat berkendara di jalan, atau meninggal di tempat tidur, tetap kita berikan santunan dengan nominal yang sudha ditentukan," ujar Susi.