EKBIS.CO, VIENTIANE -- Indonesia berhasil mempertahankan produk minuman beralkohol (minol) untuk tetap berada pada daftar General Exemption List (GEL). Hal ini berarti minol tetap diperlakukan sebagai produk sensitif yang tidak dibuka bea masuknya di pasar ASEAN maupun dunia.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iman Pambagyo menegaskan, minol merupakan produk yang diizinkan secara legal untuk diproduksi dan diedarkan di Indonesia. “Namun Pemerintah mengatur dan mengawasi produksi dan peredarannya secara ketat karena dampak sosial dan kesehatan yang cukup serius,” kata dia melalui siaran persnya, Jumat (5/8).
Adapun hal ini diungkapkannya dalam pertemuan ASEAN Free Trade Agreement (AFTA) Council di Vientiane, Laos. Iman mengklaim, peredaran minol di Indonesia tetap patuh pada peraturan perundangan-undangan yang bersifat restriktif. Dia mencontohkan seperti Perpres Nomor 74 tahun 2013, Permendag Nomor 6 tahun 2015, dan Permenperin Nomor 62 Tahun 2015. Selain itu juga ada RUU tentang minol yang sedang dalam pembahasan di DPR.
Selain menyepakati isu minol, pada pertemuan tersebut Indonesia juga berhasil mempertahankan untuk tidak menghapus nilai free on board (FoB) pada surat keterangan asal (SKA) form D dengan origin criteria 40 persen di dalam Strategic Action Plan (SAP) //Blueprint for Trade in Goods (TIG) 2016-2025.
“Pencantuman nilai FoB dalam SKA diperlukan untuk pemenuhan kriteria asal barang, khususnya yang menggunakan kriteria regional value content (RVC) dan mempermudah proses kepabeanan," katanya.
Dia menambahkan, para Menteri Ekonomi ASEAN juga telah mengadopsi Strategic Action Plan (SAP) Blueprint 2025 di bawah Trade in Goods (TIG) 2016-2025 dan menandatangani ASEAN MRA for Bio-Equivalence (BE) Study Reports of Generic Medicinal Products. "Bagi beberapa negara yang belum, akan menandatangani secara ad-referendum,” jelas Iman.