EKBIS.CO, JAKARTA -- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menjelaskan kajiannya terkait implementasi Peraturan Daerah yang mengatur tentang minuman keras. Direktur Eksekutif KPPOD Robert Edi Jaweng mengatakan sekitar sembilan tempat jadi sampel penelitian, salah satunya Kota Cirebon, Jawa Barat.
Robert menilai kebijakan Kementerian Dalam Negeri untuk mengendalikan peredaran Miras tidak berjalan efektif. Sebelumnya Kemendagri menyelaraskan implentasi peraturan ini dengan kondisi hukum tiap daerah.
"Misalnya di Cirebon sendiri, masih ditemukan banyak minuman-minuman (beralkohol) beredar. Malah kemudian merugikan banyak pihak," ujar Robert dalam diskusi di gedung Permata Kuningan, Jakarta, Rabu (19/10).
Menurut Robert, dengan adanya pelarangan otomatis tidak ada penghasilan asli daerah dari sektor tersebut. Berikutnya, menciptakan pasar gelap. "Tidak di larang di level aturan, tapi siapa yang bisa memastikan ini bisa menghilangkan penyelundupan," tutur Robert.
Ia menilai pemerintah harus meningkatkan pengawasan. Kemendagri, lanjut dia, sepatutnya berada di posisi yang tegas dalam memberlakukan aturan ini. Kemudian pengawasan pemerintah pusat ke aparat daerah harus diperkuat.
KPPOD mendapati fakta petugas di daerah turut berperan dalam peredaran miras tak resmi. "Pelarangan minol, bukan berarti minolnya gak ada. Lewat pasar gelap, uangnya mengalir ke mana-mana. Tapi tidak ke negara, ke aparatur, ke pemda, ormas, dan sebagainya. Kita temukan, sayang kita tidak membawa datanya, tapi ini sudah kita sampaikan tahun lalu, kajian khusus kasus ini," tutur Robert.