4 Agustus 2016: Arcandra memanggil sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau operator minyak dan gas bumi (migas) ke kantornya. Setidaknya terdapat PT Pertamina (persero) dan Exxon Mobil Indonesia yang ia undang ke kantornya. Sayangnya, Candra enggan memberikan penjelasan apa saja yang ia bincangkan dengan para kontraktor.
Info yang didapat Republika, ia melakukan pembahasan soal revisi terhadap sejumlah aturan yang dinilai menghambat investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Hulu Migas. Ia juga berminat untuk menghilangkan pajak-pajak yang memberatkan kontraktor selama masa eksplorasi. Alasannya, selama masa eksplorasi kontraktor belum ada produksi migas yang artinya belum ada pemasukan yang didapat.
5 Agustus 2016: Arcandra memberikan instruksi kepada jajarannya untuk mempercepat rencana pengembangan fasilitas gas alam cair atau LNG Blok Masela di Maluku. Ada sejumlah langkah yang sudah disiapkan untuk memangkas waktu tempuh pengerjaan proyek Masela. Salah satunya adalah proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bakal dilakukan berbarengan dengan proses pendefinisian proyek atau Front End Engineering Design (FEED).
Sedianya, FEED dengan pengerjaan skema darat baru bisa dilakukan pada 2019 atau 2020. Namun dengan pengerjaan proyek secara paralel, maka FEED ditargetkan bisa tercapai sebelum 2018 atau dalam jadwal yang sama ketika skema offshore atau lepas pantai masih disepakati. Sedangkan keputusan akhir investasi atau Final Invesment Decision (FID) ditargetkan tetap akan berjalan pada 2018.
6 Agustus 2016: Arcandra melakukan kunjungan pertama kali ke PT Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN. Hal ini sekaligus memperbaiki hubungan yang sempat renggang antara Kementerian ESDM dan PLN. Dalam kunjungan tersebut ia menegaskan bahwa proyek pengembangan pembangkit listrik 35 ribu Mega Watt (MW) akan berjalan sesuai target.
9 Agutus 2016: PT Freeport Indonesia memperoleh perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Januari 2017 mendatang. Pengajuan perpanjangan izin ekspor konsentrat sendiri sudah dilakukan Freeport sejak Juli lalu. Perpanjangan izin ekspor diajukan setiap 6 bulan dengan mempertimbangkan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian tambang atau smelter.
Di hari yang sama Candra juga menegaskan bahwa proyek Blok Masela bisa rampung lebih cepat. Ia meyakini bahwa keputusan akhir investasi atau Final Invesment Decision (FID) untuk proyek pengembangan fasilitas gas alam cair atau LNG di Blok Masela, Maluku bisa dilakukan pada 2018. Menurutnya, persetujuan FID bisa dilakukan dengan mengebut pengerjaan pendefinisian proyek atau Front-End Engineering Design (FEED) selama kurun waktu 2 tahun hingga 2018.
10 Agustus 2016: Arcandra menyebutkan akan membuat investasi di sektor panas bumi lebih menarik. Beberapa langkah yang ia siapkan untuk meningkatkan pemanfaatan panas bumi adalah memberikan penugasan pengusahaan panas bumi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Layanan Umum (BLU), penyusunan harga jual listrik panas bumi dengan skema Feed-in Tariff, dan membuka peluang bagi pengembang panas bumi untuk mendapatkan Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi sekaligus melakukan tahapan eksplorasi.
11 Agustus 2016: Arcandra memanggil Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Amien Sunaryadi. Pertemuan ini berbarengan dengan beredarnya kabar soal pencopotan Amien sebagai Kepala SKK Migas dan akan diganti oleh Darmawan Prasodjo.
12 Agustus 2016: Arcandra mengatakan bakal mengadakan pertemuan dengan Komite Pengawas Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam waktu dekat. Pertemuan ini bakal membahas isu-isu strategis yang sektor hulu migas, termasuk rencana pergantian Kepala SKK Migas.