EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan memangkas anggaran transfer ke daerah dalam pagu anggaran 2017. Pemangkasan ini dilakukan dengan berbagai alasan.
Dirjen Anggaran Askolani mengatakan, penurunan anggaran transfer daerah utamanya terletak pada dana bagi hasil. Pemangkasan ini terjadi karena pemerintah mengasumsikan bahwa penerimaan negara pada 2017 akan rendah sehingga berdampak pada pembagian hasil dana tersebut.
Dana bagi hasil pada RAPBN 2017 mencapai Rp 90,8 triliun lebih rendah dibandingkan dana dalam APBNP 2016 sebesar Rp 109,1 triliun. Sementara untuk transfer daerah di sektor dana alokasi khusus (DAK), Askolani menyebut bahwa penurunan ini juga dilakukan dengan melihat kinerja dari masing-masing daerah dengan anggaran yang dimiliki pada tahun-tahun sebelumnya.
"Untuk dana transfer khusus lebih kecil menyesuaikan dengan spending yang lebih realistis di daerah," kata Askolani, Kamis (18/8).
Untuk dana alokasi khusus fisik pada RAPBN 2017 mencapai Rp 59,8 turun dari Rp 89,8 triliun pada RAPBN 2016. Sedangkan Dana alokasi khusus non fisik juga menurun dari Rp 121,2 triliun menjadi Rp 116,5 triliun.
Meski demikian, Askolani menyebut bahwa dana transfer daerah di luar DAK tetap akan meningkat dibandingkan tahun ini. Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dari Rp 385,4 triliun menjadi Rp 404,7 pada RAPBN 2017.
Dana insentif Daerah juga naik dari Rp 5 triliun menjadi Rp 7,5 triliun. Dana alokasi khusus untuk dana keistimewaan juga meningkat dari Rp 18,5 Triliun menjadi Rp 20,5 Triliun.
"Kalau item yang lainnya memang cenderung meningkat di 2017," paparnya.