EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan merampungkan pembahasan tentang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada pekan depan.
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, ia sudah membicarakan dengan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan menegaskan untuk segera menyelesaikan revisi beleid demi menggairahkan lagi investasi di sektor hulu migas.
Luhut menyebutkan, langkah ini diambil untuk meningkatkan lagi geliat investasi di sektor hulu migas yang selama dua tahun belakangan sedang ditekan oleh rendahnya harga minyak dunia. Sejumlah isu strategis, termasuk pengembangan proyek Blok Masela, Lapangan Jangkrik, dan pemanfaatan migas di laut dalam, ia sebut tengah dimatangkan dengan jajarannya.
"Saya sudah bicara dengan Pak Mardiasmo, itu akan diharapkan minggu depan sudah bisa selesai. Ada beberapa item perubahan dalam PP itu sehingga dengan demikian orang investasi di Indonesia akan lebih mudah lagi tidak seperti sekarang," kata Luhut ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (18/8).
Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menyebutkan, PP 79 T ahun 2010 perlu direvisi agar investasi hulu migas lebih atraktif. Salah satu poin yang bakal direvisi adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya termasuk PPN, PPh Badan, dan pajak daerah yang tidak bakal dikenakan pada kontraktor.
"Sekarang ada pajak-pajak tambahan dari daerah, kita lagi list, kita bahas. Ada pengaturan yang berlebihan, sedang dibahas detailnya. Usulan dari pelaku industri hulu migas sih balik seperti sebelum ada PP 79/2010. Tetap ada pajaknya tapi assume and discharge," jelas Wiratmaja.