Selasa 23 Aug 2016 08:48 WIB

Kemenkeu Tunda Penyaluran DAU Daerah Rp 19,4 Triliun

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Kantor Kementerian Keuangan
Kantor Kementerian Keuangan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) kepada 169 daerah. Hal ini dilakukan terkait dengan penerimaan negara 2016 yang belum stabil.

Dalam keterangan di laman Kementerian Keuangan, Selasa (23/8), melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 mengenai penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum Tahun anggaran 2016, pemerintah akan menunda DAU sebesar Rp 19,418 triliun. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa adanya pemangkasan anggaran ini bukan hanya karena persoalan penerimaan negara, namun ini juga didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016. DAU yang sebagian ditunda ini nantinya akan bisa disalurkan kembali pada tahun anggaran 2016 ketika realisasi penerimaan negara mencukupi.

Namun, dalam hal penyaluran kembali sebagian DAU kemungkinan tidak dapat dilakukan pada tahun anggaran 2016. DAU yang penyalurannya ditunda, diperhitungkan sebagai kurang bayar yang dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya (2017) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan penundaan penyaluran sebagaian DAU, Pemerintah Daerah (Pemda) diharap bisa melakukan penyesuaian DAU pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu Perubahan atas APBD tahun anggaran 2016.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement