Selasa 23 Aug 2016 14:50 WIB

Banyumas Ambil Silpa untuk Gaji Pegawai Setelah DAU Ditunda

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nur Aini
Pemkab Banyumas.
Pemkab Banyumas.

EKBIS.CO, BANYUMAS -- Bupati Banyumas Achmad Husein, mengaku adanya penundaan peyaluran DAU (Dana Alokasi Umum) selama empat bulan ke depan seperti yang tertuang dalam Permenkeu No 125/PMK.07/2016, akan menimbulkan masalah bagi keuangan Pemkab Banyumas. Namun dia menyebutkan, hal itu bukan masalah besar. ''Ya, memang ada masalah, tapi bukan masalah besar. Insha Allah kita bisa mengatasi,'' jelas Bupati, Selasa (23/8).

Sesuai Permenkeu N0 125/PMK.07/2016, Kabupaten Banyumas termasuk salah satu kabupaten di Jateng yang akan mengalami penundaan penyaluran DAU hingga empat bulan ke depan mulai Januari hingga Desember 2016. Husein menyatakan, berdasarkan Perkemkeu tersebut, besarnya DAU yang mengalami penundaan sekitar 60 persen dari DAU yang diterima. Berdasarkan data dalam APBD  Banyumas 2016, total DAU yang diterima Kabupaten Banyumas sebesar Rp 2,39 triliun.

DAU tersebut, disalurkan setiap bulan dengan rincian sekitar Rp 115,8 miliar. Sesuai Permenkeu, nilai DAU yang mengalami penundaan untuk Kabupaten Banyumas hanya sebesar Rp 63,3 miliar. ''Jadi hanya 60 persen dana DAU setiap bulan, yang mengalami penundaan. Dengan demikian, kita masih menerima penyaluran DAU sekitar Rp 52,5 miliar,'' kata Husein.

Dia juga menyebutkan, untuk kebutuhan gaji pegawai di Kabupaten Banyumas yang jumlahnya sekitar 15.500 pegawai, membutuhkan anggaran sebesar Rp 67,6 miliar. ''Dengan demikian, kalau dengan dana DAU yang masih kita terima, sebenarnya hanya kurang sedikit,'' katanya.

Menurut Husein, kekurangan dana untuk pembayaran gaji pegawai dan juga kebutuhan lain yang selama ini dibiayai DAU, bisa diambilkan dari silpa (Selisih Perhitungan Anggtaran) 2015 yang masuk dalam APBD 2016.

Dia mengakui, Silpa 2015 di Kabupaten Banyumas memang cukup besar. Menurutnya, dana yang tidak terpakai tersebut mencapai Rp 461 miliar. Bupati menyatakan, kekurangan anggaran untuk membayar gaji pegawai dan kebutuhan lain yang seharusnya dibiayai DAU, bisa diambilkan dari silpa tersebut.

Bupati menyatakan, besarnya dana silpa 2015 yang terjadi di Pemkab Banyumas tersebut, bukan berarti Pemkab Banyumas gagal mengimplementasikan anggaran. ''Sebagian besar dana yang tidak terpakai tersebut, berasal dari DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang pendidikan yang waktu pencairannya sudah mepet dengan berakhirnya tahun anggaran,'' ujarnya.

Selain itu, silpa juga berasal dari alokasi dana Bansos dan dana Hibah, yang gagal tersalurkan karena terbentur UU Nomor 23/2000 dan UU Nomor 30/2000 mengenai kewajiban penerima dana hibah/bansos, harus berbadan hukum.

''Silpa sebesar Rp 461 miliar tersebut masih utuh tersimpan di kas daerah, dan sebagian dalam bentuk deposito. Kita sebelumnya memang tidak bisa menggunakan dana silpa tersebut, karena aturan mengenai peruntukannya sudah melampaui tahun anggaran,'' katanya.

Berdasarkan kondisi keuangan semacam itu, Bupati mengaku tidak ada masalah bila pencairan DAU bagi Kabupaten Banyumas, mengalami penundaan. ''Kami jamin, seluruh kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Pemkab Banyumas akan tetap dapat dilaksanakan,'' ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement