Selasa 30 Aug 2016 13:41 WIB

Bisakah Uang Tebusan Amnesti Pajak Dibayar Secara Mencicil?

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Para wajib pajak yang ikutserta dalam program amnesti pajak diharuskan membayar uang tebusan kepada kantor pajak. Untuk membayar uang tebusan tersebut apakah wajib pajak dibolehkan untuk menyicilnya?  

Terkait hal ini pemerintah menegaskan peserta pengampunan pajak tidak boleh mengangsur atau menyicil, atau bahkan menunda pembayaran dan pelunasan uang tebusan. Hal ini juga berlaku untuk pembayaran tunggakan pajak.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjelaskan hal ini untuk menanggapi pertanyaan masyarakat tentang opsi untuk mengangsur pembayaran uang tebusan, lantaran adanya kesulitan keuangan yang dialami oleh peserta pengampunan pajak.

"Wajib Pajak diharapkan berupaya menyiapkan dana untuk membayar uang tebusan dengan cara yang dianggap paling nyaman menurut yang bersangkutan," jelas Ken saat konfenresi pers di kantornya, Selasa (30/8).

Ken melanjutkan, untuk memanfaatkan tarif terendah, masyarakat yang akan mengikuti amnesti pajak diingatkan lagi bahwa penentuan tarif uang tebusan yang berlaku adalah didasarkan pada saat dilakukannya penyampaian SPH oleh wajib pajak. Sehingga ia menegaskan bahwa tidak ada keringanan bagi peserta pengampunan pajak untuk membayarkan uang tebusan atau bagi wajib pajak untuk membayar tunggakan pajak.

Namun, Ken menambahkan, sebetulnya pemerintah sudah menyiapkan tiga tahap pendaftaran pengampunan pajak. Artinya, wajib pajak bisa 'menyicil' pengampunan pajak mereka dalam tiga kali tahapan. Namun hal ini bukan berarti pembayaran uang tebusan juga bisa dicicil.

"Apakah ada yang boleh nyicil, memang nyicil kan ada tiga kali kesempatan, bukan tebusannya yang dicicil namun amnesti pajaknya yang dicicil. Nyicil waktu pelaporan SPH-nya. Kalau nyicil uang tebusan nggak ada," ujarnya.

Selain itu, untuk mempermudah masyarakat dalam mengisi formulir amnesti pajak, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, yang mengatur bahwa harta dan utang yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tidak perlu dirinci, namun cukup dituliskan jumlah total harta atau utang tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement