Jumat 24 Aug 2012 18:58 WIB

Perizinan Waralaba Bakal Diperketat

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Chairul Akhmad
Seorang SPG berada di depan salah satu stan milik perusahaan waralaba.
Foto: Antara/Eric Ireng
Seorang SPG berada di depan salah satu stan milik perusahaan waralaba.

EKBIS.CO, JAKARTA – Perizinan waralaba juga akan semakin diperketat. Kemendag berjanji penyelenggaraan waralaba akan dilakukan sesuai izin.

Artinya, jika waralaba memiliki izin sebagai ritel, maka 90 persen komponen barang-barang yang ada di sana harus jenis ritel.

“Syaratnya, barang penolong yang lingkup kegiatan tersebut maksimal 10 persen. Kalau ritel, 90 persen harus barang-barang ritel. Kalau restoran 90 persen berarti kegiatan resto,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo, Jumat (24/8).

Kemendag sudah mulai memberikan tindakan tegas bagi waralaba yang menyalahi izin usaha. Sejauh ini ada dua waralaba yang mendapatkan surat peringatan karena menyalahi izin usaha. Seven eleven dan Lawson merupakan dua waralaba yang menyalahi izin. Izin usaha yang diberikan kepada Seven Eleven berupa restoran, namun kini menjual barang-barang ritel.

Ia menegaskan tidak membatasi waralaba dalam melakukan inovasi, namun setiap jenis waralaba memiliki standar masing-masing sehingga harus diatur melelaui persentase komponen produk yang disediakan.

Gunaryo menambahkan, waralaba didorong untuk semakin banyak menggunakan konten lokal. Secara kuantitatif, minimal 80 persen produk berasal dari dalam negeri. Menurutnya, peraturan ini akan mendorong lebih banyak keterlibatan UKM baik sebagai penerima waralaba maupun suplayer.

Setelah aturan ini diteken, Kemendag masih akan membahas peraturan lain yang lebih detail. Pembatasan kepemilikan waralaba bakal diatur dalam paeraturan berikutnya. Gunaryo mengungkapkan ingin meratakan kepemilikan waralaba. Satu orang tidak boleh memiliki waralaba yang terlalu banyak.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, saat ini terdapat sekitar 183 waralaba asing dan 1.700 jenis waralaba lokal. “Usaha boleh berkembang tapi tidak tidak boleh dimiliki oleh satu orang. Harus disebarkan. Kita berusaha menerjemahkan UU tentang UMKM untuk menjaga keseimbangan ini,” ujar Gunaryo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement