Rabu 14 Sep 2016 13:09 WIB

Revisi PP 79/2010 Terkait Blok East Natuna

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ladang migas
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ladang migas

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koordinator Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Thaun 2010 sudah selesai dibahas. Ada dua poin penting dalam revisi PP tersebut.

Poin pertama merupakan parameter internal rate of return (IRR). Luhut mengatakan, PP 79/2010 hendak menjadi alat yang berkeadilan baik buat penerimaan negara juga untuk investor. Luhut mengatakan, dengan resiko yang tinggi karena eksplorasi migas maka perlu adanya IRR sekitar 15 hingga 16 persen.

"Dengan resiko tinggi mereka masih harus untung. Ini bisa menarik investor untuk tertarik berinvestasi di kita. Apalagi ini eksplorasi blok laut dalam ya," ujar Luhut di Gedung DPR, Rabu (14/9).

Namun, disisi lain menurut Luhut cost recovery yang menjadi tanggung jawab pemerintah juga harus diperkecil. Ia tak mau kejadian tahun lalu, negara harus merogoh kocek sebesar 13 miliar dolar AS. Luhut mengatakan, cost recovery akan lebih kecil dan akan memanfaatkan kebijakan local content.

"Jadi biar cost recovery kita mengecil, saya dorong mereka untuk pakai local content. Jadi produksi dan ekonomi dalam negeri tetap jalan," ujar Luhut.

Selain menggencarkan local content pada pengembang, Luhut menilai, kedepannya implementasi PP 79/2010 ini akan diawasi ketat. Khususnya dalam implementasi, Luhut akan melihat secara detail bagaimana bentuk tersebut.

"Jangan sampai ada luxury life buat pemerintah daerah. Ini membuat cost recovery kita juga jadi tinggi," ujar Luhut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement