EKBIS.CO, JAKARTA -- Pada hari ini, Kamis (15/9), putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto, menyambangi Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar 4 Jakarta di kawasan Sudirman. Kedatangan Tommy menambah deretan wajib pajak besar yang akhirnya mengikuti program pengampunan pajak.
Pada September ini, sejumlah nama konglomerat tercatat media melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk mendapat pengampunan pajak, seperti Sofyan Wanandi, Bos Lippo Group James Riady, hingga Thohir Bersaudara yang menguasai bisnis pertambangan batu bara dan media yakni Boy dan Erick Thohir.
Tommy mengaku, proses pengajuan pengampunan pajak tergolong mudah. Bahkan ia mengimbau kepada wajib pajak lainnya untuk ikut memanfaatkan kesempatan amnesti pajak di periode pertama mumpung tarif tebusan masih sebatas dua persen.
"Masyarakat Indonesia banyak keraguan, saya imbau untuk ikut berpartisipasi karena ini memang program repatriasi adalah meningkatkan ekonomi bangsa. Ini program baik dan menguntungkan tidak hanya pemerintah dan negara tapi juga wajib pajak itu sendiri untuk jangka panjang pengembangan proyek-proyeknya," kata Tommy, Kamis (15/9).
Tommy menceritakan, meski ia sudah melaporkan harta kekayaanya, namun terdapat sejumlah aset yang belum tercatatkan lantaran kendala administrasi. Ia mengaku melihat amnesti pajak sebagai kesempatan besar baginya untuk bisa mendapat pengampunan pajak. "Sehingga ke depannya akan lebih memudahkan saya untuk mengembangkan proyek-proyek saya ke depannya," katanya.
Sementara aset yang ia laporkan berbentuk uang tunai, saham, dan sejumlah aset di luar negeri. Meski begitu Tommy menolak memberi tahu media berapa jumlah deklarasi harta yang ia lakukan.
Tommy juga mengaku bakal ada dana repatriasi atau hartanya yang akan ditarik ke dalam negeri. Namun Tommy juga menolak menjelaskan berapa persen dana repatriasi dari total deklarasi yang ia laporkan.