Jumat 16 Sep 2016 00:32 WIB

Pendapatan Google Triliunan Rupiah tak Pernah Dipotong Pajak

Red: Nur Aini
Google (Ilustrasi)
Foto: Wired
Google (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan terus mengejar kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara tepat oleh perusahaan jaringan Google di Indonesia.

"Mereka telah menolak diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka kita akan melakukan langkah lebih keras," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/9).

Haniv mengatakan sebelumnya telah ada pembicaraan dengan Google Asia Pacific Pte Ltd yang berlokasi di Singapura terkait kemungkinan dilakukan pemeriksaan pajak, namun proses tersebut gagal karena penolakan perusahaan jaringan yang berbasis di AS tersebut. Ia mengakui langkah lanjutan melalui penegakan hukum secara mendalam tidak mudah dilakukan, apalagi Google diduga juga tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar di negara lain. "Kita akan mencoba melakukan negosiasi agar mereka mau membayar pajak, terutama dari isu 'fairness' atau keadilan, karena upaya ini berhasil di Inggris," kata Haniv.

Menurut Haniv, pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan, namun karena beroperasi sebagai kantor perwakilan, bukan sebagai BUT, maka selama ini Google tidak pernah dipotong PPN maupun PPh-nya. Ia memastikan upaya pemeriksaan serupa akan dilakukan terhadap perusahaan jaringan maupun media sosial yang selama ini telah beroperasi di Indonesia dan memperoleh pendapatan rutin dari iklan, seperti Twitter maupun Facebook.

"Untuk Facebook dan Twitter masih kita lihat, kita 'test the water' (dengan investigasi lanjutan kepada Google), agar mereka berpikir ini serius. Kita akan raise isu fairness dan harga diri perusahaan agar mereka mau membayar," ujarnya.

Dalam jangka panjang, Haniv mengharapkan peraturan perpajakan mengenai pelayanan melalui jaringan dan transaksi e-dagang segera terbit agar kendala pungutan pajak dari bisnis online tidak terjadi di masa mendatang. "Kalau nanti peraturan Kemenkeu sudah ada, uang bisa masuk. Tinggal Kominfo yang mengawasi 'web'. Jadi Kominfo yang menjadi tempat memantau bagi 'web' yang selama ini memasang iklan, namun belum membayar pajak," ungkapnya.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak telah memantau perlakuan pajak dari Google, Twitter, Facebook maupun Yahoo dari April 2016 untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini telah berkembang pesat. Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura. Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT, sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia berhak dikenakan pajak penghasilan.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement