Selasa 20 Sep 2016 17:22 WIB

Pemerintah: UU Amnesti Pajak Memberikan Keuntungan

Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan. ilustrasi
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa Undang Undang 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak justru memberikan keuntungan bagi masyarakat luas dan tidak merugikan masyarakat miskin.

"Undang Undang Amnesti Pajak nyata-nyata tidak merugikan masyarakat miskin namun justru memberikan keuntungan bagi masyarakat secara luas," ujar Sri Mulyani di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (20/9).

Hal itu dia sampaikan sebagai kuasa Presiden Joko Widodo untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Amnesti Pajak di MK. Lebih lanjut Menkeu menyebutkan bahwa setidaknya ada tiga keuntungan dari kebijakan UU Amnesti Pajak bagi kepentingan nasional.

Keuntungan pertama adalah dana yang didapat dari amnesti pajak dapat menggerakan perekonomian nasional dari repatriasi. "Uang tebusan yang diterima dari amnesti pajak akan digunakan secara langsung untuk pembangunan nasional," kata Sri Mulyani.

Keuntungan yang ketiga dikatakan Sri Mulyani bahwa kebijakan amnesti pajak ini akan menggerakkan ekonomi berkelanjutan, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pergerakan ekonomi dan daya beli masyarakat. "Maka undang undang ini jelas-jelas tidak mengakibatkan kerugian konstitusional bagi siapapun," ujar Sri Mulyani.

Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement