Rabu 21 Sep 2016 06:38 WIB

Sri Mulyani Minta Maaf kepada Pemda

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Anggaran negara (ilustrasi)
Foto: Antara
Anggaran negara (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan ucapan maafnya kepada jajaran pimpinan daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota atas kebijakan penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat dalam tahun anggaran kali ini. Bahkan, penghematan anggaran yang sudah dilakukan dua kali dalam setahun ini juga diikuti dengan penundaan dana transfer ke daerah serta penundaan sejumlah proyek di daerah. 

Sri menjelaskan, berbagai sebab termasuk pelemahan ekonomi dunia dan rendahnya harga komoditas membuat perekonomian nasional lesu. Ujungnya, anggaran negara tahun ini diproyeksikan mengalami shortfall atau defisit anggaran sebesar Rp 219 triliun. Artinya, target penerimaan pajak sebesar Rp 1.355 triliun bakal meleset. 

Sri menekankan bahwa penurunan penerimaan negara ini harus dikelola secara baik dan adil baik antara pemerintah puat dan daerah. Ia menegaskan bahwa penghematan anggaran tidak akan menyetop pembangunan di daerah, terutama proyek-proyek prioritas. 

"Ini dilakukan baik melalui pelebaran defisit, atau berbagai kebijakan yang secara selektif ingin dilakukan dengan cara penundaan. Ini karena kami harus kelola APBN secara berkelanjutan dan berhati-hati. Saya benar-benar minta maaf kepada pimpinan K/L dan Pemda, karena pasti cukup banyak yang terkena imbas dari kondisi APBN ini," jelas Sri, Selasa (20/9). 

Sri menyebutkan, salah satu jalan keluar untuk menggenjot penerimaan negara adalah melalui kebijakan amnesti pajak. Meski begitu, ia melanjutkan, pemerintah juga akan mengejar pendapatan nonpajak, khususnya dari sektor sumber daya alam. 

"Kami dengan sangat terpaksa tetap akan lakukan langkah penghematan untuk aktivitas yang bukan dianggap prioritas. Makanya kami minta K/L untuk seleksi sendiri apa pos yang bisa dihemat, agar APBN bisa dikelola secara berkelanjutan," katanya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement