Kamis 22 Sep 2016 17:57 WIB

DPR Setujui Cost Recovery Migas 10,4 Miliar Dolar AS

Red: Nidia Zuraya
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)
Foto: AP PHOTO
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas pagu anggaran pengembalian biaya operasi migas atau cost recovery pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 sebesar 10,4 miliar dolar AS.

Dari hasil kesimpulan rapat kerja dengan jajaran Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (22/9), Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan perhitungan rincian anggaran cost recovery akan dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sesuai dengan rencana kerja dan anggaran atau work plan and budget (WP&B).

"Komisi VII dapat menyetujui cost recovery untuk RAPBN 2017 sebesar 10,4 miliar dolar AS. Struktur biaya secara rinci dibahas dan disetujui pada RDP berikutnya dengan SKK Migas sesuai siklus penyampaian WP&B," katanya.

Anggaran cost recovery yang disetujui itu lebih rendah dari pengajuan SKK Migas sebelumnya sebesar 11,7 miliar dolar AS. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan penurunan anggaran cost recovery tersebut juga telah dikomunikasikan dengan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

Ia menambahkan, pihaknya juga ingin agar anggaran cost recovery untuk tahun selanjutnya bisa ditekan di bawah 10 miliar dolar AS. "Menurut saya, banyak biaya yang bisa diturunkan. Kalau itu terjadi, saya melihat mungkin di Kementerian ESDM bisa hemat sampai Rp 80 triliun secara keseluruhan," katanya.

Penghematan itu, lanjut Luhut, belum termasuk bidang lainnya, termasuk penghematan melalui subsidi tepat sasaran. "Kalau bisa kita lihat lagi dengan jernih, saya tidak terlalu berlebihan kalau mengatakan kita bisa hemat dekat-dekat Rp 100 triliun dengan subsidi yang tepat," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement