EKBIS.CO, JAKARTA -- Target pemerintah terkait besaran amnesti pajak dinilai para pelaku usaha terlalu tinggi. Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Benny Soetrisno menilai penetapan pendapatan negara dari amnesti pajak diukur dari jumlah kapital para wajib pajak (WP).
Padahal, menurut Benny, jumlah kapital belum tentu semua uang yang dimiliki oleh para WP. Sebab, kata dia, banyak WP yang memang memiliki kapital yang tinggi namun hal tersebut juga termasuk dengan beban utang yang dimiliki oleh WP.
"Ya dulu asumsinya Pak Bambang (mantan Menkeu Bambang Brodjonegoro, red) kan sumbernya seperti ini. Misal, saya punya perusahaan di luar negeri, kapitalnya 100 misalkan. Pak Bambang anggap sumber itu, Pak Benny punya duit di perusahaan itu 100. Tapi Pak Bambang belum bisa liat neraca utangnya perusahaan Pak Benny berapa. Jangan-jangan duit yang 100 itu utangnya," ujar Benny di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (23/9).
Benny mengatakan nilai perusahaan itu, antara aset dengan utang tergabung dalam nilai perusahaan. Ia menilai selama ini pemerintah lupa bahwa yang mestinya dilihat dari WP adalah neraca usahanya, bukan sekedar nilai perusahaan.
Oleh sebab itu, saat pemerintah mendeklarasikan target amnesti pajak menyentuh angka Rp 165 triliun menjadi hal yang mustahil bagi para WP terutama pelaku usaha. Benny mengatakan prediksi Kadin penerimaan negara dari amnesti pajak hanya berkisar Rp 40 triliun hingga Rp 60 triliun.