EKBIS.CO, JAKARTA -- Harta Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura yang dideklarasikan dalam program amnesti pajak per 25 September 2016 mencapai Rp 336,39 triliun.
Berdasarkan data perkembangan amnesti pajak per 25 September yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (26/9), lima negara dengan deklarasi harta terbesar ialah Singapura, Kepulauan Cayman, Kepulauan Virgin Britania Raya, Australia, dan Hong Kong.
Harta wajib pajak yang dideklarasikan dalam program amnesti pajak pada negara-negara tersebut secara berurutan ialah Rp 336,39 triliun, Rp 47,89 triliun, Rp 26,83 triliun, Rp 17,85 triliun, dan Rp 15,65 triliun.
Sementara lima besar negara dengan nilai dana repatriasi terbesar ialah Singapura dengan Rp 39,47 triliun, Kepualauan Cayman Britania Raya Rp 16,36 triliun, Hong Kong Rp 12,43 triliun, Cina Rp 3,52 triliun, dan Kepulauan Virgin Britania Raya Rp 1,87 triliun.
Sementara komposisi jenis harta yang direpatriasi, dideklarasi di luar negeri dan dalam negeri ialah investasi dan surat berharga sebesar Rp 587,84 triliun, kas dan setara kas Rp 586,01 triliun, tanah bangunan dan harta tak bergerak lainnya Rp 251,48 triliun, piutang dan persediaan Rp 217,23 triliun, dan logam mulia dan barang berharga atau barang bergerak lainnya Rp 64,28 triliun. Komposisi tersebut merupakan data per 25 September 2016.
Sedangkan total harta yang dilaporkan dalam amnesti pajak per 26 September pukul 21.30 WIB mencapai Rp 1.939 triliun. Komposisi total harta tersebut ialah deklarasi dalam negeri Rp 1.315 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp 526 triliun, dan dana repatriasi Rp 98,7 triliun.