EKBIS.CO, SURABAYA --- Presiden Direktur Maspion Group, Alim Markus, melaporkan hartanya yang tersimpan di luar negeri ke kantor perwakilan DJP Jatim I Jl Jagir Wonokromo Surabaya, Selasa (27/9). Harta tersebut berupa rumah maupun apartemen di Singapura dan Hong Kong.
Alim mendatangi kantor perwakilan DJP Jatim I sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Alim menerima surat keterangan pelaporan harta dari Kepala Kanwil DJP Jatim I Estu Budiarto.
"Ini surat keterangan, Pak Alim sudah menyampaikan sekian hari yang lalu. Batas waktu kami mencetak surat keterangan ini 10 hari setelah Pak Alim menyampaikan, sudah tanda tangan dan kami undang beliau berkenan untuk menerima ini," kata Estu kepada wartawan.
Dengan menyampaikan harta dan mengikuti program amnesti pajak, Alim Markus menyatakan ingin menjadi panutan para pelaku bisnis di Jawa Timur. Terlebih, posisinya sebagai ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim.
Ia juga mengimbau kepada seluruh anggota Apindo Jatim agar melaporkan semua hartanya dan mengikuti program amnesti pajak. "Itu imbauan ketua," ujarnya.
Menurutnya, mengikuti program amnesti pajak memiliki sisi keuntungan bagi pengusaha. Ia mengimbau agar pengusaha tidak perlu menyimpan dan menutup-nutupi hartanya.
Ia mengakui keuntungan dari perusahaan-perusahaannya dihemat kemudian dibelikan rumah dan apartemen di Singapura dan Hong Kong. Harta-harta tersebut diakui sudah dideklarasikan dan dilaporkan dalam SPT tahunan.
"Yang saya belikan rumah itu dari keuntungan perusahaan-perusahaan ini, deviden, dan itu saya belikan rumah waktu murahnya, nah rumah-rumah ini yo wislah saya bayar lagi tidak apa-apa," ungkapnya.