Jumat 30 Sep 2016 11:26 WIB

Ditjen Pajak Berlakukan Keadaan Luar Biasa di Empat Kantor Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sejak pemberlakuan keadaan luar biasa di empat kantor pajak di Jakarta, petugas Ditjen Pajak memberikan tanda terima sementara kepada wajib pajak yang mengajukan pengampunan pajak.

Tanda terima sementara ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan penelitian berkas selambat-lambatnuya lima hari dan kemudian akan diterbitkan tanda terima Surat Pernyataan Harta (SPH).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, wajib pajak dapat mengambil tanda terima SPH secara langsung di tempat penyampaian SPH paling cepat 5 (lima) hari kerja setelah menyampaikan SPH. Atau apabila dikehendaki untuk dikirimkan melalui jasa antar atau pos, dapat menyampaikan kepada petugas penerima SPH pada saat menyampaikan SPH.

"Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan," ujar Yoga, Jumat (30/9).

Yoga melanjutkan, penetapan keadaan luar biasa terkait penerimaan SPH di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kanwil DJP Wilayah Jakarta disebabkan oleh antrean panjang yang terjadi akibat tingginya animo wajib pajak yang akan mengajukan pengampunan pajak.

Antrean yang panjang terjadi di empat kantor pajak yakni Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gatot Subroto, KPP Madya Jakarta di Jalan M Ridwan Rais Gambir, Kanwil DJP Jakarta Khusus di Jalan Jakarta, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jalan Sudirman. Membludaknya peserta pangampunan pajak ini mau tak mau membuat peserta tidak dapat ditangani dengan menggunakan prosedur standar penerimaan Surat Pemyataan (SPH).

"Maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan keadaan luar biasa pada tempat penerimaan SPH di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kanwil DJP di Wilayah Jakarta yang akan mulai diberlakukan pada hari Kamis 29 September 2016 pukul 12.30 WIB (shift 2) sampai hari Jumat 30 September 2016," katanya.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugisteadi menjelaskan bahwa prosedur penerimaan SPH dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa Pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH).

"Alarm kahar bunyi jam setengah satu (kemarin), ada bunyinya," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement