Senin 03 Oct 2016 14:01 WIB

BI Sebut Hasil Amnesti Pajak Periode 1 di Luar Prediksi

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Program amnesti pajak tahap pertama telah ditutup pada 30 September 2016. Jumlah tebusan program yang mencapai lebih dari Rp 97 triliun. Angka ini dinilai Bank Indonesia di luar prediksi.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengapresiasi hasil amnesti pajak tahap pertama tersebut. Hasil amnesti pajak dianggap baik untuk mendorong peningkatan ekonomi nasional.

"Terkait penggunaan uang hasil tebusan kami masih menunggu hingga tahap akhir, namun secara umum hasilnya cukup baik dan di luar prediksi," kata Mirza dalam acara Temu Wartawan Daerah yang digelar Bank Indonesia di Hotel Grand Mercure Jakarta, Senin (3/10).

Menurutnya, hasil deklarasi amnesti pajak ini dapat mengendalikan risiko defisit anggaran pemerintah yang tadinya membesar menjadi lebih rendah. Selain itu, juga berpengaruh terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun ini mencapai 5,0 persen.

"Pertumbuhan PDB membaik dan stabil, mungkin tahun ini bisa 5,0 persen, tahun depan bisa 5,2 persen dengan hasil amnesti pajak yang bagus. Meskipun pemerintah targetnya angka konservatif 5,1 persen," ujarnya.

Pencapaian uang tebusan dari amnesti pajak tahap pertama hingga 30 September 2016 mencapai Rp 97,2 triliun. Sedangkan deklarasi dan repatriasi masing-masing sebesar Rp 3.621 triliun dan Rp 137 triliun.

Dibandingkan negara lain di dunia, berdasarkan nilai pencapaian, Indonesia tercatat sebagai penyelenggara program amnesti pajak dengan nilai tertinggi di dunia. Pencapaian Indonesia unggul di atas Italia dengan total harta yang dilaporkan Rp 1.179 triliun, Chili Rp 263 triliun, dan Spanyol Rp 202 triliun.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan uang tebusan dari amnesti pajak mencapai sebesar Rp 165 triliun selama sembilan bulan masa berlakunya program. Target deklarasi dan repatriasi diperkirakan dapat mencapai masing-masing Rp 4.000 triliun dan Rp 1.000 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement