Selasa 04 Oct 2016 16:34 WIB

OJK Larang Asing dan Konglomerasi di Usaha Gadai Swasta

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani (Republika/Prayogi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, dalam POJK yang mengatur usaha pergadaian, tidak diperkenankan kepemilikan asing serta gadai skala besar atau konglomerasi. Izin tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani menjelaskan, selama ini banyak gadai swasta yang tersebar di seluruh Indonesia dan yang terbanyak adalah gadai skala kecil atau mikro. Jumlahnya mencapai lebih dari 2.000 unit.

"Pergadaian ini membantu masyarakat dan dilakukan oleh usaha berskala kecil. Tidak perlu konglomerat ikutan. Ini dari rakyat untuk rakyat," ujar Firdaus di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (4/10).

Untuk itu, dalam peraturan ini diatur mengenai permodalan skala kecil. Bagi perusahaan pergadaian untuk kabupaten/kota modal yang wajib disetor ditetapkan sebesar Rp 500 juta. Sedangkan untuk provinsi minimal Rp 2,5 miliar.

Firdaus mengatakan, sumber pendanaan untuk memenuhi kriteria modal tersebut boleh didapatkan dari pinjaman bank, atau menerbitkan obligasi. "Modal nggak semata-mata modal sendiri. Bisa undang investor untuk pinjaman atau terbitkan surat utang," katanya.

Sementara kepemilikan asing tidak diperbolehkan untuk usaha pergadaian. "Asing tidak diinginkan main ke pergadaian. Semua pemiliknya harus WNI atau badan hukum Indonesia. Badan hukum harus dimiliki orang indonesia," ujarnya.

Namun, pihaknya mengizinkan perusahaan gadai untuk penawaran saham perdana menjadi perusahaan go public, apabila memenuhi persyaratan. Ia menjelaskan, pihaknya memberikan waktu dua tahun bagi gadai swasta untuk mengurus perizinan, sejak POJK ini disahkan pada 29 Juli 2016 lalu. Sedangkan untuk memenuhi persyaratan lainnya diberikan waktu selama tiga tahun.

Selain permodalan, secara umum POJK ini mengatur mengenai bentuk badan hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha. Selain itu, kebiasaan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian kegiatan  usaha berdasarkan prinsip syariah, dan perusahaan pegadaian pemerintah.

Baca juga: OJK Atur Izin Usaha Gadai Swasta

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement