Senin 10 Oct 2016 16:08 WIB

Jokowi Bentuk Gugus Tugas Implementasi Amnesti Pajak

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan,
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan,

EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas (satgas) untuk implementasi kebijakan amnesti pajak. Pembentukan badan sementara tersebut disahkan melalui keputusan presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas (Task Force) dalam rangka implementasi kebijakan pengampunan pajak.

Dikutip dari laman resmi pemerintah setkab.go.id pada Senin (10/10), Gugus Tugas dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan penyampaian data antar unit atau instansi terkait. Adanya gugus tugas amnesti pajak diharapkan dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak, serta untuk kepastian hukum, dan kenyamanan para wajib pajak.

Berdasarkan Keppres 32, Gugus Tugas Tax Amnesty terdiri atas empat tim. Pertama yaitu Tim Pengarah yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki bertugas sebagai wakil ketua, adapun Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bertugas sebagai sekretaris. Sementara, anggota Tim Pengarah terdiri dari 14 pejabat di antaranya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri (Menlu), Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung dan Kapolri.

Tim kedua yakni Gugus Tugas (Task Force) bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Tim ini terdiri atas Direktur Jenderal Pajak, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak, dan enam pejabat lainnya dari Kementerian Keuangan. Tim ketiga diberi nama Gugus Tugas (Task Force) bidang Repatriasi Dana yang berada di Dalam Negeri dan Investasi. Gugus Tugas ini terdiri dari Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Regulasi Jasa Keuangan dan Pasal Modal, serta 13 anggota pejabat yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Tim yang terakhir disebut Gugus Tugas (Task Force) bidang Hukum. Tim yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan ini diisi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan Penerimaan Negara serta sembilan anggota lain yang merupakan pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, dan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement