Selasa 11 Oct 2016 17:53 WIB

Luhut: Relaksasi Ekspor Diterapkan Sesuai Jenis dan Biaya

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemberlakuan relaksasi terhadap ekspor migas tak akan dipukul rata. Ia mengatakan, relaksasi akan diberlakukan sesuai dengan jenis dan hitungan nilai ekspor.

Luhut menjelaskan, PP Mineral dan Batu Bara memang saat ini sedang dalam tahap pembahasan revisi oleh pemerintah. Jika semula pemerintah hendak melakukan relaksasi terhadap ekspor biji mentah, saat ini menurut Luhut tak bisa dipukul rata.

Ia mengatakan, ada beberapa jenis dan pembahasan terkait ekspor biji mentah tersebut step by step sesuai kondisi cadangan dan seberapa besar nilai ekspor. Ia memisalkan, untuk nikel sendiri saja, Indonesia sudah bisa membuat turunan hingga stainless steel, jadi menurutnya Indonesia tak perlu lagi melakukan ekspor.

"Itu juga sama, tidak akan sama semua. Misalnya nikel, nikel itu kami lihat sekarang ternyata sudah sampai turunan stainless steel. Jadi kita tidak perlu untuk ekspor lagi. Kita hitung. Ada yang bilang kadar 1,7, ternyata disini sudah ada smelternya. Maka dari itu, kita sekarang lagi menghitung mana saja yang kita kasih relaksasi dengan biaya ekspor lebih tinggi," ujar Luhut di Kementerian ESDM, Selasa (11/10).

Luhut juga menjelaskan, meski nantinya pemberlakuan relaksasi akan berbeda pada setiap jenisnya, namun yang paling penting menurutnya adalah relaksasi ini untuk memberikan kesempatan bagi para pengusaha untuk tetap membangun smelter.

"Tapi intinya tetap, perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk membangun smelter. Tiga sampai lima tahun harus selesai," ujar Luhut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement