EKBIS.CO, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Maruli Hasoloan, mengatakan kebijakan bebas visa berpengaruh terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Bebas visa pun masih menjadi celah untuk penyalahgunaan izin bekerja bagi para TKA.
"Dugaan penyalahgunaan visa memang ada di sejumlah perusahaan. Bentuknya penyalahgunaan izin wisata ternyata untuk bekerja. Temuan itu berdasarkan penelusuran kami," ujar Maruli kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (12/10).
Dirinya tidak menjelaskan berapa jumlah keseluruhan data TKA ilegal hasil temuan di sejumlah perusahaan. Maruli menggambarkan rata-rata ada dua TKA ilegal yang bekerja di beberapa perusahaan tersebut.
Selain TKA ilegal, pihaknya pun menerima laporan banyaknya pekerja asing yang bekerja di proyek PLTU. "Laporan itu masih kami telusuri. Untuk temuan TKA ilegal sudah ditindak dengan memulangkan mereka ke negara asal," tambahnya.
Terpisah, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker, Heri Sudarmanto, mengatakan selama kebijakan bebas visa dilakukan, ada pelanggaran posisi kerja dari sebagian WNA. Selain menyalahgunakan izin wisata dan izin tinggal, para WNA bekerja tidak sesuai dengan kompetensi yang ada.
"Semestinya bekerja di bidang manajerial, lalu di lapangan dia bekerja sebagai teknisi. Kondisi ini masih banyak kami temui di lapangan," kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan memberikan masukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan perihal pelanggaran dari kebijakan bebas visa kunjungan yang terus meningkat. Pelanggaran yang dimaksud meliputi sisi administrasi hingga kriminal.