Sementara Komite Tetap Perhubungan Darat Kadin, Ateng Aryono menitikberatkan pada pentingnya deregulasi perijinan dan kepastian yang mengikat dalam suatu pedoman yang jelas. Menurutnya, pemerintah kerap kali membuat kebijakan yang tidak berpihak pada para pelaksana usaha transportasi.
"Jalan raya itu peruntukan utamanya adalah untuk menunjang kegiatan ekonomi, memperlancar arus logistik. Namun beberapa pihak sepertinya lupa akan hal ini," ujar Ateng.
Dia juga menyesalkan adanya larangan-larangan operasi bagi angkutan barang, terutama di saat libur panjang nasional yang menyebankan distribusi barang terhambat. Ketua Bidang Perpajakan Indonesian National Shipowners Association (INSA) ini juga mengatakan PNPB untuk sektor pelayaran sangat memberatkan industri pelayaran.
Ateng menuturkan, ada 435 pos tarif baru (tambahan), dimana pos tarif itu sangat bervariasi dan sulit untuk diidentifikasi. "Jumlah penarikan pos tarif ada yang mencapai 500 persen," ungkapnya.