EKBIS.CO, JAKARTA -- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan salah satu syarat agar Perda Miras berjalan efektif yakni pengawasan ketat bagi aparat yang bertugas di daerah. Dalam peneltian KPPOD di beberapa daerah, lembaga tersebut mendapati fakta petugas daerah turut berperan dalam penyelundupan miras.
Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Edi Jaweng mencontohkan kondisi di kota Cirebon. Di tempat tersebut, minuman keras beredar di sejumlah tempat penjualan dan hotel-hotel. Aparat, lanjut dia, membekingi peredaran tersebut.
"Kalau Kemendagri menyerahkan jadi kebijakan masing-masing daerah, silahkan, poinnya harus benar-benar efektif, dan penertiban aparat juga kata kunci," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/10).
Robert menjelaskan polanya. Cirebon memiliki kedekatan geografis dengan beberapa daerah sekitar kabupaten Cirebon dan Kuningan. "Aparat justru mendorong jangan larang, tetap di jual. Mereka tahu salurannya di sana. Karena kalau larang di sana, tertutup akses dia. Jadi sebenarnya sumber minuman beralkohol, di kabupaten cirebon dan kabupaten kuningan, dari sanalah pemasok masuk ke Kota cirebon," tutur Robert menjelaskan.
Ia menilai kerja sama antardaerah sangat penting memangkas oknum petugas yang membekingi perederan miras. Kemudian pengawasan dan pengendalian dari pemerintah pusat harus optimal.
"Pengawasan atau pengendalian harus efektif, kalau gak ini disebut ekonomi bayangan. Yang untung aparat yang biasa bermain itu, mereka tahu, masih banyak tempat, terutama hotel. Siapa yang bisa ini, aparat-aparat ini yang mengamankan, jadi mereka tukang beking hotel-hotel," ujar Robert.