Rabu 03 Mar 2021 16:53 WIB

Bea Cukai: Kontribusi Cukai Miras Meningkat Sejak 2016

Penerimaan cukai minuman keras pada 2020 mengalami penurunan karena pandemi.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Karikatur opini Investasi Miras
Foto: republika
Karikatur opini Investasi Miras

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatatkan empat provinsi di Indonesia yang memberikan sumbangan cukai dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Keempat provinsi tersebut meliputi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Berdasarkan data DJBC Kementerian Keuangan penerimaan cukai minuman beralkohol dari empat provinsi mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2016 penerimaan cukai minuman beralkohol di Bali sebesar Rp 469 miliar dan menjadi Rp 673 miliar pada 2020.

Baca Juga

Direktur Kepabean Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan tren penerimaan cukai minuman beralkohol mengalami kenaikan setiap tahunnya karena sudah mulai bisa menggantikan miras impor.

“Pada 2020 karena pandemi agak terganggu seperti di Bali, konsumen miras terbesarnya adalah turis asing. Jadi turis asing sudah tidak ada makanya terjadi penurunan produksi yang signifikan,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (3/3).

Selanjutnya penerimaan cukai minuman beralkohol di Nusa Tenggara Timur pada 2016 sebesar Rp 745 juta, naik pada 2019 menjadi Rp 807 juta.

Secara total penerimaan cukai minuman beralkohol di Bali, NTB, dan NTT (Atambua, Denpasar, Kupang, Mataram, Maumere, Ngurah Rai, dan Sumbawa) pada 2016 sebesar Rp 471 miliar, naik pada 2017 menjadi Rp 567 miliar. Pada 2020, nilainya turun menjadi Rp 673 miliar.

Baca juga : Suara Penolakan Investasi Industri Miras dari Tokoh Papua

“Keempat provinsi dari 2016 sampai 2019 menunjukkan kenaikan terus. Namun pada 2020 keempat provinsi tersebut turun,” ucapnya.

Secara nasional, sumbangan cukai minuman beralkohol kepada negara mengalami penurunan. Berdasarkan data laporan APBN kiTa Februari 2021, penerimaan cukai minuman beralkohol sebesar Rp 250 miliar atau minus 15,18 persen pada Januari 2021.

Kementerian Keuangan menjelaskan lesunya penerimaan cukai minuman beralkohol disebabkan oleh penurunan produksi yang terjadi sejak kuartal dua 2020. Hal itu terjadi akibat pandemi Covid-19 yang memukul sektor pariwisata nasional.

"Produksi MMEA sebenarnya sudah mulai membaik pada bulan ini (Januari 2021), namun belum tercermin pada penerimaannya mengingat pelunasannya mendapatkan fasilitas berkala," seperti dikutip dalam laporan tersebut. 

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sudah tepat. "Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Jika ditutup, investor tidak mau datang," ucapnya.

Baca juga : Viral Video Pamer Pelat Dinas TNI, Kapuspen Beri Penjelasan

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement