EKBIS.CO, BANDUNG -- Bank BJB melakukan beberapa terobosan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian. Menurut Senior Vice President Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Hakim Putratam, saat ini melalui produk BJB KPR, Bank BJB gencar melakukan promosi melalui kerja sama dengan pengembang.
"Kami pun, presentasi di perusahaan-perusahaan, dan memasarkan beberapa program marketing khusus," ujar Hakim melalui siaran persnya, Jumat (21/10).
Hakim mengatakan, BJB KPR adalah fasilitas kredit konsumtif yang diberikan bank BJB kepada calon debitur perorangan untuk membeli atau memiliki Properti (rumah tapak/apartemen/rumah toko/rumah kantor), baik pembelian baru (primary) dari pengembang perusahaan maupun pembelian bekas (secondary) dari non pengembang perumahan.
BJB KPR, kata dia, hadir untuk pembiayaan pembelian rumah tinggal baru atau bekas. Di antaranya, ruko, rukan, apartemen, condotel, take over KPR dari bank lain, multiguna, membangun rumah tinggal dan top up plafon kredit yang sudah berjalan. Jangka waktu bjb KPR, maksimal diberikan sampai dengan 15 Tahun.
Saat ini, kata dia, bank BJB meluncurkan program marketing untuk KPR dari pengembang dan umum. Program tersebut, di antaranya, Program KPR Primary dari pengembang kerja sama and Brokerage House
"Program ini, bunganya 8.99 persen Fix 2 Tahun, cap 12.00 persen selama 2 tahun," katanya.
Seterusnya, kata dia, floating program KPR primary dari non kerja sama pengembang. Bunganya, 9,50 persen fix 3 tahun. Seterusnya, floating program take over, recommended company and collective market. Bunganya, 9,50 persen fix 2 tahun, cap 12.00 persen selama 2 tahun,
"Seterusnya floating uang muka/ DP. Kebijakan DP 5 persen sampai dengan 10 persen khusus di pengembang kerja sama," katanya.
Dikatakan Hakim, kelebihan produk KPR Bank BJB dengan bank lainnya adalah Fokus kepada SLA (Service Level Agreement)/Proses cepat fitur Produk bjb KPR lebih variatif dan lengkap. Selain itu, kata dia, banyak hadiah yang diberikan kepada calon debitur. Di antaranya, bebas penalty pelunasan untuk kredit yang sudah melewati masa fixed rate plus 1 tahun.