Rabu 26 Oct 2016 15:25 WIB

Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Rp 33 Miliar Digagalkan

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
Lobster hasil tangkapan, ilustrasi
Foto: Republika/Edi Yusuf
Lobster hasil tangkapan, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupkan benih lobster sebanyak 404.385 ekor ke Vietnam dan Singapura. Operasi gabungan ini diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 33 miliar.

Penindakan terhadap sindikat penyelundupan benih lobster dilakukan di 13 tempat kejadian perkara (TKP). Ke-13 TKP

tersebut berada di sejumlah lokasi berbeda, yakni di  Batam, Bandara Soekarno Hatta, tempat pelelangan ikan kamal, Tangerang, Jakarta Barat.

Operasi ini berlangsung selama periode 24 September 2016 sampai 30 September 2016. Tim gabungan terdiri dari kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipider), Bareskrim Polri, BKIPM KKP, Satgas 115, KPU NC Type C Bandara Soekarno Hatta, BKKIPM Jakarta I, SKIPM Batam, serta Polres Metro Bandara Soetto.

"Kerja sama lintas sektoral ini luar biasa," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam Konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta,  Rabu (26/10).

Ia berharap koordinasi antarlembaga terus diperkuat ke depannya. Dengan mengesampingkan ego sektoral, menurut Susi bisa menyelamatkan potensi kerugian negara secara maksimal. Dampak lainnya, kata Susi, terasa bagi nelayan lobster. Otomatis dengan berkurangnya bibit, mematikan produktivitas nelayan yang biasa menangkap dalam ukuran besar.

Operasi gabungan ini berhasil mengamankan 17 orang yang terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan, perdagangan. Delapan di antaranya ditetapkan jadi tersangka. Saat ini masih dalam proses penyidikan Tipider Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement