EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKKP) Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan keputusan terkait pelarangan ekspor benih bening lobster (BBL). Hal ini Trenggono sampaikan di sela-sela rangkaian kunjungan kerja pada Kamis (17/6).
Trenggono mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia sudah rampung dan telah diundangkan.
"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya di mana salah satu isinya dengan tegas melarang ekspor Benih Bening Lobster (BBL)," ucao Trenggono melalui akun Instagram-nya, @swtrenggono, pada Kamis (17/6).
Kata Trenggono, permen ini menjadi salah satu wujud dari janjinya usai dilantik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020. Saat itu, Trenggono menegaskan BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk dibudidayakan di wilayah Indonesia.
"Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," sambung Trenggono.
Untuk memudahkan implementasi aturan baru tersebut, Trenggono mengatakan KKP saat ini tengah menyusun petunjuk-petunjuk teknis yang saat ini masih dalam proses finalisasi.
Selanjutnya, ucap Trenggono, KKP akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan Kota serta kepada para nelayan untuk menyampaikan kejelasan regulasi atau standar dalam pengelolaan BBL.
"Saya mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru," kata Trenggono menyampaikan.