Selasa 01 Nov 2016 13:54 WIB

Roadmap KNKS Sejalan dengan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Peraturan Presiden (Perpres) KNKS akan diterbitkan pada November 2016.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Peraturan Presiden (Perpres) KNKS akan diterbitkan pada November 2016.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Pungky Sumadi mengatakan, roadmap Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) baru akan disusun setelah bertemu dengan sembilan anggota dewan pengarah. Pertemuan tersebut untuk membicarakan rencana kerja KNKS.

Sembilan dewan pengarah tersebut terdiri dari ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gubernur Bank Indonesia (BI), ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menteri keuangan, menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/kepala Bappenas, menteri koordinator bidang perekonomian, menteri agama, menteri koperasi dan UKM, menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pungky menuturkan, pertemuan dengan sembilan dewan pengarah akan dilakukan setelah KNKS resmi berdiri. "Banyak sekali urusan logistik dan administrasinya untuk mendirikan KNKS, jadi fokus saya sekarang ke dua hal ini dulu," ujar Pungky kepada Republika, Selasa (1/11).

Ia menjelaskan, roadmap yang akan dibuat oleh KNKS harus sejalan dengan masterplan arsitektur keuangan syariah Indonesia. Masterplan ini berisi kajian dan rekomendasi untuk memperbaiki keuangan syariah di bidang perbankan, pasar modal, lembaga keuangan nonbank, serta dana sosial keagamaan yang meliputi haji, zakat, dan wakaf.

Perbaikan yang dilakukan menyangkut permodalan, sumber daya manusia, tata kelola, perlindungan konsumen, teknologi informasi, sosialisasi, dan sistem jaring pengaman.

Masterplan tersebut juga memuat rencana pembentukan bank investasi syariah oleh swasta maupun BUMN, membentuk BUMN asuransi dan reasuransi syariah, dan menggunakan perbankan syariah untuk mengelola APBN dan APBD. Selain itu, memberi pilihan bagi PNS, guru, pegawai TNI/Polri dan para pensiunan untuk menerima gaji atau uang pensiunnya melalui bank syariah.

Dalam masterplan itu, juga ada upaya untuk memperbesar penerbitan sukuk, membentuk jaring pengaman sistem keuangan syariah, memperbaiki kurikulum pendidikan tinggi bidang ekonomi dan keuangan syariah, serta meningkatkan produk pasar uang dan pasar modal syariah.  

"KNKS sudah diluncurkan Agustus 2016 lalu, peraturan presidennya sebagai landasan hukum, Insya Allah akan terbit November 2016 ini," kata Pungky.

Pungky menjelaskan, KNKS dibentuk untuk membangun sinergi antar regulator, pemerintah, dan industri keuangan syariah dalam rangka mengembangkan keuangan syariah. Industri tidak cukup kuat untuk berkembang berdasarkan kekuatan pasar saja, oleh karena itu pemerintah diharapkan dapat menunjukkan keberpihakannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement