Kamis 24 Nov 2016 18:10 WIB

Menkeu Ajak CEO Perusahaan Ikut Amnesti Pajak

Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengharapkan para Chief Executive Officer (CEO) perusahaan yang belum melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar untuk ikut program amnesti pajak.

"Jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty masih sedikit dibandingkan potensinya. Kami persilakan yang belum ikut, untuk ikut, sampai Maret tahun depan," kata Sri Mulyani dalam acara CEO Forum di Jakarta, Kamis (24/11).

Sri Mulyani memaparkan dari jumlah wajib pajak (WP) perusahaan terbuka (go public) yang tercatat mencapai 537, hingga 23 November 2016, baru 171 WP yang mengikuti amnesti pajak. Total nilai tebusan dari WP tersebut mencapai Rp 68,7 miliar dengan rata-rata tebusan mencapai Rp 402,2 juta.

Selain itu, kata Sri Mulyani, dari jumlah WP BUMN (non go public) yang tercatat mencapai 667, baru 25 WP yang berpartisipasi dalam program repatriasi dan deklarasi aset ini. "Total nilai tebusan dari WP tersebut baru mencapai Rp 12,8 miliar dengan rata-rata tebusan mencapai Rp 512,4 juta," katanya.

Dari jumlah WP madya, LTO, dan khusus (non BUMN dan go public) yang tercatat sebesar 74.724, baru sekitar 10.227 WP yang mengikuti amnesti pajak. Total nilai tebusan dari WP tersebut mencapai Rp3,36 triliun dengan rata-rata tebusan mencapai Rp 320,7 juta.

Sementara itu, berdasarkan sebaran direksi, komisaris, dan pemegang saham perusahaan terbuka (go public), porsi terbesar peserta amnesti pajak berasal dari Jawa, yaitu mencapai 1.463 WP dengan total tebusan mencapai Rp 7,1 triliun. Selain itu, Sumatra dengan 21 WP dengan total tebusan Rp 24,8 miliar, Kalimantan 12 WP dengan total tebusan Rp 6,6 miliar, dan Sulawesi tiga WP dengan total tebusan Rp 10,9 miliar.

"Jumlah ini memperlihatkan potensi masih banyak karena WP di Jawa jumlahnya saja mencapai 2.524. Akan tetapi, bukan berarti yang tidak ikut (amnesti), itu tidak comply," kata Sri Mulyani.

Uang tebusan dari komisaris paling rendah tercatat mencapai Rp 52,9 juta dan paling tinggi mencapai Rp 239,32 miliar, atau rata-rata Rp 5,36 miliar, dengan total tebusan sebesar Rp 2,64 triliun.

Uang tebusan dari direksi paling rendah tercatat mencapai Rp 183,1 ribu dan paling tinggi mencapai Rp 1,01 triliun, atau rata-rata Rp 3,42 miliar, dengan total tebusan sebesar Rp 2,48 triliun.

Sementara itu, uang tebusan dari pemegang saham paling rendah tercatat mencapai Rp 50 ribu dan paling tinggi mencapai Rp 261,4 miliar, atau rata-rata Rp 7,21 miliar, dengan total tebusan sebesar Rp 2 triliun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement