Sabtu 10 Dec 2016 03:52 WIB

Bagaimana Proses Uang Dicetak?

Rep: Idealisa Masyafarina/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Petugas sedang menyusun tumpukan uang rupiah di Cash Center Bank BNI, Jakarta, Kamis (8\12).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Petugas sedang menyusun tumpukan uang rupiah di Cash Center Bank BNI, Jakarta, Kamis (8\12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Masih banyak masyarakat yang belum dapat membedakan tugas Bank Indonesia (BI) dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dalam percetakan uang rupiah. Umumnya masyarakat mengira BI sebagai pencetak uang rupiah dan tidak mengetahui fungsi Peruri.

Sebagai bank sentral, BI memiliki tugas untuk memenuhi kebutuhan rupiah di masyarakat dengan jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar. Sedangkan Perum Peruri yang ditunjuk oleh BI untuk mencetaknya.

"Berdasarkan UU Mata Uang, perusahaan yang ditunjuk untuk mencetak uang harus badan usaha milik negara yaitu Perum Peruri," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, pada Republika, Jumat (9/12).

Berdasarkan Undang -undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan ada enam lingkup pengelolaan uang rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia mulai dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta tahap pemusnahan uang yang tidak layak edar.

Adapun proses perencanaan uang yang pertama yakni menentukan jumlah uang rupiah yang akan diedarkan. Penentuan jumlah rupiah tersebut dihitung berdasarkan asumsi makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, dan suku bunga.

Dari sisi desain, pemilihan gambar pahlawan dalam rencana pengeluaran uang rupiah dilakukan atas usulan bersama Bank Indonesia dengan pemerintah yang disampaikan kepada presiden. Presiden yang memutuskan penggunaan gambar pahlawan tersebut berdasarkan pertimbangan tertentu mengenai Bhineka Tunggal Ika.

Uang rupiah yang dikeluarkan BI harus memenuhi ciri-ciri Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang. Ciri umum uang kertas antara lain meliputi gambar lambang negara Garuda Indonesia, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanda tangan pihak pemerintah diwakili oleh menteri keuangan dan gubernur Bank Indonesia, serta tahun cetak dan tahun emisi.

Adapun ciri umum uang logam yakni mencakup gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Republik Indonesia, dan tahun emisi. Proses desain nantinya akan dilakukan oleh BI bersama Peruri.

Sementara untuk melindungi uang dari unsur pemalsuan, BI pun menyertakan ciri pengaman yang cukup mudah dikenali oleh masyarakat. Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat mengatakan, salah satu unsur pengaman yang ada dalam uang Rupiah adalah gambar saling isi atau Rectoverso. "Unsur pengaman ini telah digunakan oleh Bank Indonesia sejak tahun 1995," ujar Arbonas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement