Rabu 21 Dec 2016 00:30 WIB

Diputus Sebagai Badan Publik, Alfamart akan Ajukan Keberatan

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Agus Yulianto
Gerai Alfamart
Foto: dok: Alfamart
Gerai Alfamart

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menyusul keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memutuskan PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk sebagai badan publik, pengelola jaringan ritel Alfamart tersebut akan segera mengajukan keberatan. Sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas, PT SAT Tbk merasa tidak relevan jika menyandang status badan publik.

"Hasil putusan ini belum bersifat inkrah, kami sebagai termohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan," ujar Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin, mewakili pihak termohon menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap hasil putusan KIP yang digelar pada Senin (19/12) lalu.

Seperti diketahi, UU No. 14 tahun 2008 Pasal 1 Ayat 3 menjelaskan bahwa Badan Publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Solihin mengatakan, pihak pemohon menggunakan kata sumbangan masyarakat dalam pasal tersebut sebagai dalil. Dalam sidang kedua, dia mengatakan, pihaknya telah mengklarifikasi bahwa PT SAT Tbk bukan organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat.

Sebaliknya,  PT SAT Tbk merupakan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang telah memenuhi syarat menjadi Perusahaan Terbuka, yaitu melakukan penawaran umum saham sesuai perundang-undangan di bidang pasar modal. "Artinya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham. Jadi sudah jelas sumber dananya berasal dari pemegang saham dan penanam modal," tegas Solihin.

Oleh karena itu, Solihin menagtakan, tidak ada yang perlu diragukan dari sistem keuangan PT SAT Tbk. Jaringan ritel moderen seperti Alfamart, kata dia, melakukan transaksi secara komputerisasi di mana kasir-kasir Alfamart menggunakan komputer atau point of sales (POS) untuk setiap transaksinya. "Dana hasil penjualan dan dana donasi tercatat terpisah secara tersistem," ujarnya.

Putusan KAI yang menyatakan PT SAT Tbk sebagai badan publik mengharuskan PT SAT Tbk untuk memenuhi permohonan yang diajukan salah satu konsumen, Mustolih (36 tahun), untuk membuka 11 informasi perusahaan. Terkait hal tersebut, pada prinsipnya Solihin mengatakan, PT SAT Tbk tidak kebatan untuk menyampaikan informasi kepada publik, selama masih sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Di sisi lain, sengketa informasi ini diharapkan tidak menganggu jalannya program donasi di toko-toko Alfamart. Solihin mengatakan, program ini sejak awal bertujuan untuk emmbantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan melalui berbagai kegiatan sosial yang dilaksanakan bersama masyarakat di pelosok-pelosok daerah. "Manfaatnya juga sudah banyak dirasakan oleh masyarakat penerima bantuan," kata Solihin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement