EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepemilikan properti bagi orang asing dinilai akan menimbulkan dampak negatif. Di antaranya yakni semakin sulitnya masyarakat Indonesia kelas bawah untuk mendapatkan rumah.
Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengatakan apabia orang asing bisa memiliki properti di Indonesia, dampaknya adalah terkereknya harga tanah dan bangunan. “Ini jelas akan berimbas kepada kian berkurangnya kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membeli properti," ujarnya, Kamis (22/12) malam.
Kebijakan ini, kata dia, kontraproduktif dengan UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun yang mengamanahkan pemerintah memberikan kemudahan pada MBR untuk mendapatkan rumah karena itu adalah hak setiap warga negara.
Dampak lainnya, hal tersebut bisa saja menjadi pintu masuk penguasaan atas bagian NKRI oleh asing. Karena itu, menurut dia, pemerintah harus menjelaskan dengan detil terkait aturan kepemilikan properti oleh asing. Kebijakan tersebut sangat penting, strategis dan berdampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
”Kalau pemerintah tidak bisa memberikan penjelasan atau diam saja, maka kami DPR akan mengajukan hak bertanya kepada Presiden sebagai kepala pemerintah”, ujar Sigit.