Sabtu 07 Jan 2017 10:51 WIB

Fitra Sebut PNPB dari Kenaikan Tarif STNK/BPKB Hanya Rp 1,7 Triliun

Rep: Muhyiddin/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/7).   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/7). (Republika/Yasin Habibi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Forum Indonesia untuk Transpransi Anggaran (Fitra) meminta pemerintah untuk mencari opsi lain untuk mendapat Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP). Sebab, PNBP yang diambil dari masyarakat dinilai hanya menyusahkan.

Apalagi, menurut Sekjen Fitra Yenny Sucipto, hasil dari penyesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hanya mendapat Rp 1,7 trilun.

"Kalau bicara soal PNBP seharusnya pemerintah mempertimbangkan optimalisasi penerimaan yang menghindari pembebanan terhadap masyarakat," ujar Yenny saat dihubungi, Sabtu (7/1).

Yenny melanjutkan, beberapa sektor dan fokus lain sebenarnya masih bisa diperhatikan pemerintah, seperti halnya sektor kehutanan yang belum maksimal menyumbang PNBP. Jika sektor kehutanan dimaksimalkan, menurut dia, angkanya akan lebih banyak dari yang didapat dari penyesuaian STNK dan BPKB.

"Ada banyak aspek yang seharusnya menjadi fokus pemerintah. Seperti halnya sektor kehutanan yang memiliki potensi lost sebesar 30,3 triliun atau di sektor minerba," kata Yenny.

Seperti diketahui, pemerintah telah menaikkan biaya pembuatan baru STNK dan BPKB. Penyesuaian biaya tersebut nantinya akan dimasukkan dalam PNPB.

Kenaikan tersebut dikarenakan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNPB tertanggal 6 Desember 2016.

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50 ribu, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan atau mutasi. Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80 ribu, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225 ribu. Roda empat yang sebelumnya Rp 100 ribu kini dikenakan biaya Rp 375 ribu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement