EKBIS.CO, PADANG -- Gaji ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Sumatera Barat bidang pendidikan yang dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai perubahan kewenangan masih tertahan. Ini karena surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terlambat.
"SK BKN tentang pengalihan status dari ASN kabupaten/kota ke provinsi belum diterima, karena itu gaji juga agak terlambat," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Burhasman, di Padang, Kamis (12/1).
Ia mengatakan dari 12 ribu lebih ASN bidang pendidikan yang pindah ke provinsi, terdapat sekitar 500-an yang belum menerima gaji karena persoalan SK itu. Dia meminta agar ASN tersebut tidak cemas karena proses penerbitan SK BKN sedang berjalan. "Mudah-mudahan secepatnya selesai," kata dia lagi.
Sekretaris Provinsi Sumbar Ali Asmar mengatakan keterlambatan penerbitan SK BKN itu berkaitan juga dengan persoalan administrasi kepegawaian di daerah yang belum maksimal dan perlu dibenahi. "Akibat tidak maksimal administrasi kepegawaian tersebut adalah keterlambatan penerimaan gaji," katanya lagi.
Menurutnya administrasi kepegawaian itu, terutama yang pindah dari kabupaten dan kota ke provinsi sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Nanti juga akan menjadi rujukan bagi provinsi untuk pembayaran gaji dan tunjangan. "Kami sedang memproses beberapa daerah yang administrasi pegawainya ada perubahan dari SK BKN," katanya.