EKBIS.CO, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 turut mengatur mengenai perizinan ekspor konsentrat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menerangkan dalam PP ini bagi semua perusahaan pemegang kontrak karya wajib mengubbah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin mengekspor konsentrat.
"Kalau mengubah KK jadi IUPK boleh ekspor kemudian dalam lima tahun harus bangun smelter, dan akan diatur dalam permennya sudah terbit," tutur Jonan di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis (12/1).
Jonan melanjutkan, mengenai pembangunan pabrik smelter, akan ada evaluasi dari pemerintah setiap enam bulan. Hal ini demi melihat keseriusan perusahaan-perusahaan tersebut.
"Akan dimonitor oleh pihak yang ditunjuk pemerintah, memonitor tahap pembangunan fasilitas pemurniannya. Jadi diawasi apa sudah ada progres, kalau tidak ada prores, kita stop izin ekspornya. karena ini berkomitmen harus mewajibkan hilirisasi," tutur mantan Menteri Perhubungan ini.
Mengenai penentuan status, pemerintah, kata Jonan tidak mewajibkan adanya perubahan. Bagi pemegang kontrak karya boleh saja tidak menjadi IUPK asal mengekspor mineral yang sudah diolah atau dimurnikan.