EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait ketentuan bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang oleh pengusaha tambang di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, hari ini merupakan batas akhir berlakunya kelonggaran ekspor konsentrat bagi pemegang Kontrak Karya (KK). Heru mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi dan akan segera mengumumkan mekanisme lanjutan terkait bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang.
"Kami akan hitung. Kita sesuaikan. Nanti kami rapatkan dengan ini (Kementerian ESDM)," ujar Heru di Kementerian Keuangan, Kamis (12/1).
Heru mengungkapkan, sepanjang tahun 2016 PT Freeport Indonesia yang hingga saat ini masih memegang KK berkontribusi atas bea keluar ekspor sebesar Rp 1,23 triliun. Terkait permintaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa bea keluar bisa ditetapkan maksimum sebesar 10 persen, Heru mengatakan akan segera membahasnya dengan kementerian terkait.